LENGKONG AYOBANDUNG.COM-- Yuk catat, ini jadwal libur panjang kenaikan kelas sekolah di Jawa Barat dan DKI Jakarta tahun 2022.. Para siswa di seluruh Indonesia saat ini bersiap memasuki libur panjang akhir semester genap.. Libur panjang di akhir semester genap ini bertepatan dengan kenaikan sekolah baik di tingkat SD, SMP maupun SMA. Liburpanjang kuliah merupakan waktu yang ditunggu-tunggu oleh mahasiswa. Setelah 1-2 minggu berperang dengan ujian akhir semester, akhirnya datang juga hari “kebebasan” itu, ya LIBUR PANJANG di akhir semester! Tidak disangkal lagi nyaris seluruh mahasiswa larut mengharu biru dengan datanya liburan. Pollingtentang Apakah hari ini mau kuliah atau libur? dibuat pada 28/10/2020 Jam 05:17 WIB. Polling ini memiliki 2 opsi jawaban dan sudah menerima 1 suara. Melakukan pemilihan berulang kali tidak diperbolehkan. Pemeriksaan duplikasi didasarkan pada alamat IP pemilih. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Libur hari raya keagamaan adalah wujud penghormatan terhadap kemajemukan. ilustrasi istimewa“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa” Pasal 4, Ayat 1, UU SisdiknasTegas dan jelas, kutipan pasal tersebut. Tidak perlu tafsir atau penjelasan tambahan. Bahkan pada bagian Penjelasan UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas pun tak memberikan keterangan Pasal 4. Tertulis ’cukup jelas’.Dengan demikian sudah final makna dalam redaksi pasal tersebut. Semua frasa pada Pasal 4 Ayat 1 dimaknai mudah dimengerti semua pihak. Di mana frasa tidak diskriminatif, menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural dan kemajemukan tidak ada tafsir Pasal 4, UU Sisdiknas ini menjabarkan tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan. Artinya penyelenggaraan pendidikan memiliki muatan-muatan yang tidak boleh dikurangi. Karena mengandung hal-hal yang sifatnya dapat dilaksanakan semua penyelenggaraan pendidikan ini sudah sepatutnya dipahami. Terlebih pengelola kampus. Tidak lah elok penyelenggara pendidikan justru tidak memahami prinsip penyelenggaraan pendidikan yang sejatinya mewarnai seluruh kegiatan ada saja kampus swasta yang menggelar perkuliahan pada hari libur keagamaan. Apakah itu dibenarkan? Apa saja pelanggarannya? Bolehkah entitas kampus menggugatnya?Ilustrasi kuil yang dihias dengan lentera warna-warni untuk merayakan Waisak Foto ShutterstockMemahami Makna Libur Hari KeagamaanMemahami libur keagamaan bisa dimulai dari membaca UU Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 10 huruf f. Di mana pada pasal tersebut menunjukkan kewenangan absolut pemerintah pusat dalam mengatur kegiatan absolut tentang kegiatan keagamaan dapat dipahami pada bagian Penjelasan Pasal 4 huruf f, UU Tahun 2014, yang dimaksud dengan “urusan agama” misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan, pemerintah pusat punya kewenangan mengatur kegiatan keagamaan yang dituangkan melalui penetapan hari libur keagamaan yang berlaku nasional. Di mana penetapan hari libur keagamaan tersebut memiliki tujuan, yakni memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, sekaligus perwujudan nilai-nilai penghormatan terhadap penghormatan terhadap kemajemukan agama menjadi landasan yang sepatunya tumbuh subur dalam lingkungan pendidikan, tak terkecuali lingkungan kampus. Hal mana nilai penghormatan terhadap agama tertuang pada sejumlah peraturan perundangan terkait pendidikan tinggi, antara lain; Pasal 4, Ayat 1, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 6 huruf b UU Tahun 2012 tentang Pendidikan pasal dimaksud pada dua undang-undang tersebut tidak diberikan penjelasan tambahan. Struktur kalimat dan diksi yang digunakan diyakini cukup dapat dimengerti. Di mana kedua pasal yang digunakan memberikan pesan tegas tentang demokrasi, tidak diskriminatif, nilai keagamaan, nilai kemajemukan dan demikian sudah final bahwa tidak pantas sebuah kampus melaksanakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan. Apa pun alasannya perkuliahan di hari libur keagamaan sangat menodai semangat toleransi, semangat penghormatan serta merendahkan upaya pengakuan negara terhadap suatu Intoleran, Perlu DitindakMunculnya kebijakan kampus swasta di Jakarta yang secara terang benderang menyelenggarakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan, perlu mendapat protes keras. Karena kebijakan tersebut jelas melawan peraturan dan perundangan pemerintah. Alangkah jijiknya kampus yang secara sadar melawan peraturan pemerintah itu dibiarkan kampus swasta yang menyelenggarakan kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan, menjadi potret tumbuhnya perilaku intoleran dalam diri pengelola kampus. Sekaligus menjadi bukti kebijakan kampus yang tidak menghormati kemajemukan agama dan tidak patuh pada aturan saja, kenyataan tersebut tidak bisa diremehkan. Pemerintah pusat melalui LLDikti Wilayah III Jakarta beserta instansi pemerintah vertikalnya harus turun tangan. Tidak terkecuali Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait kegiatan perkuliahan di hari libur keagamaan menunjukkan tidak hidupnya nilai-nilai Pancasila di lingkungan kampus. Hal ini menjadi benih bagi tumbuhnya perilaku tak taat hukum dalam diri mahasiswa di kemudian hari. Karena pengelola kampus menunjukkan sikap kesewenang-wenangan menentukan kegiatan tanpa memperhatikan aturan yang pemerintah dapat lebih jauh menelisik kampus-kampus ’nakal’ yang sengaja melawan aturan. Harapannya generasi yang hadir dari perguruan tinggi adalah generasi yang sesuai tujuan bersama. Selamat hari Raya Trisuci Waisak 2021.**Penulis adalah peneliti kebijakan publik IDP-LP - Melalui Kalender Pendidikan, siswa maupun orangtua dapat mengetahui informasi tentang kegiatan hingga momen-momen penting selama satu tahun ajaran sekolah ke depan. Mulai dari Penilaian Tengah Semester PTS, Penilaian Akhir Semester PAS, penerimaan rapor hingga hari libur begitu, persiapan ujian dapat dilakukan lebih panjang, termasuk saat ingin menentukan kapan akan berlibur bersama keluarga. Berikut rangkuman Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 yang dirilis oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, merangkum laman Sekolah BPK Penabur. Baca juga Terkenal Disiplin, Begini Cara Orangtua Jepang Mendidik AnakKalender pendidikan bisa berbeda untuk setiap daerah karena menyesuaikan kebijakan pemerintah setempat. Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023, Semester 1 Ganjil September 2022 19-23 September 2022 Penilaian Tengah Semester Ganjil disesuaikan dengan program sekolah Oktober 2022 8 Oktober 2022 Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW Baca juga Tanpa Hukuman, Ini Cara Sukses BPK Penabur Latih Kedisiplinan Siswa November 2022 - Desember 2022 5-9 Desember 2022 Penilaian Akhir Semester Ganjil 16 Desember 2022 Pembagian Buku Laporan Hasil Belajar LHB 17 Desember 2022 - 1 Januari 2023 Libur Semester Ganjil 24-25 Desember 2022 Libur Nasional Hari Raya Natal 2022 Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023, Semester 2 Genap Januari 2023 1 Januari 2023 Libur Nasional Tahun Baru Masehi 2023 2 Januari 2023 Hari Pertama Sekolah HP dan Awal Semester Genap Baca juga Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi SNMPTN, SBMPTN, Jalur Mandiri PTN 2023 Februari 2023 18 Februari 2023 Libur Nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 20-24 Februari 2023 Penilaian Tengah Semester Genap disesuaikan dengan program sekolah Maret 2023 13-17 Maret 2023 Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD/SDLB 22 Maret 2023 Libur Nasional Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945 23-25 Maret 2023 Perkiraan Libur Awal Bulan Puasa Ramadan 1444 H 27-31 Maret 2023 Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD/SDLB April 2023 7 April 2023 Libur Nasional Jumat Agung/Wafat Isa Almasih 10-14 April 2023 Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD/SDLB 22-23 April 2023 Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1444 H 21-28 April 2023 Perkiraan Libur Idul Fitri 1444 H Baca juga BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar Mei 2023 1 Mei 2023 Libur Nasional Hari Buruh 6 Mei 2023 Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 18 Mei 2023 Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih Juni 2023 1 Juni 2023 Libur Nasional Hari Lahir Pancasila 12-16 Juni 2023 Penilaian Akhir Tahun atau Ujian Kenaikan Kelas disesuaikan dengan program sekolah 23 Juni 2023 Pembagian Buku Laporan Hasil Belajar LHB 29 Juni 2023 Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H 24 Juni - 8 Juli 2022 Libur Kenaikan Kelas Juli 2023 10 Juli 2023 Hari Pertama Sekolah HP dan Awal Semester 10-12 Juli 2023 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS dan proses administrasi kelas 19 Juli 2023 Libur Nasional Tahun Baru Islam 1445 H Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Tidakkah kamu kesal dengan “harpitnas”? Itu adalah hari kerja yang dijepit oleh dua hari libur. Apabila demikian, cuti bersama atau cuti massal adalah hal yang bisa jadi solusimu. Terutama, jika hari yang dijepit ada di dekat hari raya. Sudahkah kamu memahami soalnya? Berdasarkan desas-desus, cuti ini bisa memotong jatah libur tahunanmu, lho. Tenang dulu, Glints sudah merangkum informasinya dalam artikel ini. Simak semuanya, yuk! Apa Itu Cuti Bersama? © Melansir Hukum Online, cuti massal adalah libur yang diadakan di antara dua hari libur nasional. Hari-hari demikian kerap disebut “hari kejepit nasional”. Misalnya, hari Kamis adalah hari libur. Setelah itu, kamu masuk kerja di hari Jumat. Di hari Sabtu dan Minggu, kamu kembali libur. Nah, akhirnya, cuti bersama disematkan pada Jumat. Penambahan libur ini bisa meningkatkan pariwisata. Selain itu, pekerja bisa semakin produktif karena baru saja liburan. Ini merupakan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip oleh Tempo. Akan tetapi, dalam perkembangannya, pengertian ini bergeser. Pasalnya, sejak 2008, cuti massal hanya diberikan sebelum dan sesudah hari raya. Hari raya itu adalah Idulfitri dan Natal. Baca Juga Ingin Melanjutkan Kuliah saat Bekerja? Simak 5 Tips Ini untuk Mengajukan Cuti Sejatinya, cuti bersama adalah hal yang baru. Ia baru muncul pada tahun 2003. Hak pekerja ini muncul lewat surat keputusan bersama tiga kementerian. Ketiganya adalah Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Surat keputusan ini selalu diperbarui tiap tahunnya. Per artikel ini terbit, edisi termutakhirnya adalah surat keputusan tahun 2020. Biasanya, muncul surat edaran sebagai pelengkapnya. Surat ini dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga menjelaskan kaitan cuti massal dan cuti tahunan. Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini, ya! Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? © Surat edaran terbaru yang mengaturnya bernomor Seperti yang telah dijelaskan, produk hukum ini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Di sana, ada keterangan soal cuti bersama sebagai bagian dari cuti tahunan. Apakah kamu bingung, apa maksudnya? Jika kamu memilih untuk mengambil cuti massal, jatah cuti tahunanmu akan berkurang. Ini berlaku khusus untukmu yang bekerja di sektor swasta. Tenang saja, cuti bersama bersifat pilihan. Kamu tak wajib mengambilnya jika kamu tak mau. Dengan begitu, cuti tahunanmu takkan terpotong. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Amrie Hakim, dalam Hukum Online. Baca Juga 8 Trik Pandai Manfaatkan Waktu Cuti Akhir Tahun Cuti tahunan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam setahun, kamu punya 12 hari untuknya. Kamu tak serta-merta mendapatkan jenis cuti ini, lho. Ada syarat yang harus kamu penuhi. Coba lihat kariermu selama 12 bulan terakhir. Apakah kamu ada di satu perusahaan yang sama secara berturut-turut? Apabila demikian, kamu punya hak cuti tahunan. Lebih jauh lagi, aturan ini bisa diperjelas lewat perjanjian kerja bersama. Bagaimana denganmu yang belum mendapatkan hak ini? Biasanya, perusahaan punya aturan tersendiri. Oleh karena itu, kamu bisa menanyakannya secara langsung. Tips Mengajukan Cuti Bersama Setelah membaca informasi tadi, kamu semakin mantap ingin mengajukan cuti massal? Kata Indeed dan The Balance Careers, ada tips saat mengajukan cuti. Simak semuanya di bawah ini 1. Lihat kebutuhan timmu © Coba perhatikan pekerjaan timmu. Apakah ia sedang ada di puncak? Jangan-jangan, departemenmu tengah kekurangan orang? Memang, pada waktu tertentu, pekerjaan bisa menumpuk. Selain itu, proyek tertentu juga bisa menyita banyak tenaga. Apabila demikian, coba pilih waktu cuti yang lain. Pasalnya, pengajuanmu bisa saja ditolak atau diundur. Hindari lari dari tanggung jawab ya! Jika kamu memang harus masuk, jangan malah mengajukan cuti. Akan tetapi, tentu saja, ada berbagai konteks yang perlu kamu perhatikan. Bisa jadi, pekerjaanmu mampu ditangani oleh orang lain. 2. Apakah teman timmu juga cuti? © Ternyata, pekerjaan timmu sedang tidak menumpuk. Sayangnya, ada kawanmu yang sudah mengajukan cuti lebih dulu. Departemen akan kehilangan satu orang untuk sementara. Ini tentu bisa mempengaruhi kinerja tim. Itulah mengapa, kelengkapan tim adalah salah satu hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan cuti bersama. Coba diskusikan hal ini dengan temanmu, ya! 3. Ajukan penyesuaian pekerjaan tim © Kala kamu meninggalkan kantor, daya kerja tim tentu menurun. Oleh karena itu, coba ajukan berbagai penyesuaian pekerjaan. Ini berlaku hanya saat kamu libur. Dengan saran ini, kamu bisa terlihat punya solusi. Apabila perlu, kamu bisa mendiskusikan hal ini dengan kolega kerjamu. Misalnya, temanmu ternyata mau mengambil alih tanggung jawabmu. Jadi, sekali lagi, lakukan diskusi dengan teman kantormu. Jangan-jangan, temanmu yang lain juga bersedia membantu? 4. Pilih waktu pengajuan yang tepat © Waktu adalah hal penting lain yang perlu dipikirkan sebelum mengambil cuti bersama. Kapan kamu mengatakan ingin cuti pada atasan? Sesuaikan semua ini dengan budaya perusahaan, ya! Misalnya, tempat kerjamu cukup santai. Kamu bisa dengan mudah mengirim email ke atasan soal pengajuan cuti. Lain halnya dengan tempat kerja yang lebih formal. Kamu mungkin perlu mengajukannya lewat pembicaraan langsung. 5. Ajukan dengan detail © Tentu saja, kamu wajib memberi informasi lengkap saat meminta cuti bersama. Hal yang harus kamu sampaikan di antaranya tanggal mulai cuti tanggal selesai cuti alasanmu cuti pekerjaan yang kamu tinggalkan, apakah bisa selesai sebelum cuti? saran penyesuaian pekerjaan selama kamu cuti Baca Juga Cuti saat WFH? Ini 5 Kegiatan yang Bisa Kamu Lakukan Dalam dunia kerja, cuti bersama adalah salah satu hal yang wajib kamu ketahui. Lewat artikel ini, kamu tentu sudah memahami semuanya. Jangan-jangan, tak sekadar tahu, kamu malah ingin memintanya? Akan tetapi, kamu masih ragu dengan berbagai pertimbangan yang ada? Ingin bercerita, namun tak tahu harus ke mana? Pelajari lebih lanjut seputar work-life balance dan dapatkan tips-tips praktis mengoptimalkannya di Glints Blog. Yuk, langsung klik di sini, untuk temukan dan baca ragam artikelnya! How to Ask for a Day Off Tips, Template and Example Undang-undang UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan? SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TIGA KEMENTRIAN Surat keputusan tahun 2020 Libur dan Cuti Bersama Ditambah, Menaker Harap Ekonomi Makin Baik Cuti Massal Karyawan Cuti Bersama

apakah hari minggu kuliah libur